Kamis, 30 September 2010

Waktu-waktu haram untuk sholat


Waktu-waktu haram untuk Sholat

     Waktu yang diharamkan untuk shalat ada lima: 
(1) sesudah shalat fajar (subuh) hingga terbit matahari;
(2) dari terbit matahari hingga naik setinggi tombak, yaitu kira-kira 10 atau lima belas menit sesudahnya;
(3) waktu matahari tepat berada di puncak (tengah hari) hingga bergeser ke arah barat;
(4) sesudah shalat asar hingga terbenam matahari;
(5) ketika matahari terbenam hingga menghilang di ufuk dan masuk waktu maghrib.


     Nah, kelima waktu tersebut kemudian terbagi dua: ada yang larangannya ringan (sesudah subuh dan sesudah asar) sementara sisanya sangat dilarang. Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa waktu sesudah subuh dan sesudah asar tidaklah diharamkan; tetapi di makruhkan. Yang benar-benar dilarang adalah ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, ketika matahari tepat di puncak, dan ketika matahari mulai terbenam (mulai menguning) hingga menghilang. 
      Namun demikian yang dilarang untuk dilakukan pada waktu tersebut bukan semua shalat. Tetapi menurut jumhur ulama yang dilarang adalah shalat sunnah mutlak (yang tanpa sebab). Sementara shalat wajib dan shalat qadha bagi shalat wajib tetap boleh dilakukan pada waktu tersebut. Jadi Anda boleh melakukan shalat wajib atau qadha terhadapnya pada waktu-waktu yang dilarang itu.
        Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah thawaf dan shalat tahiyyatul masjid. sebagian membolehkan, sebagian lagi memakruhkan
saya kutip dari artikel pusat konsultasi  
      http://syariahonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar